SEJARAH KOPERASI KONSUMEN BENTENG MUAMALAH INDONESIA

Dalam struktur perekonomian Indonesia ada tiga jenis, yaitu badan usaha mililik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS) dan koperasi. Dan hanya koperasi yang termaktub dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Pesan ini jelas seharusnya badan hukum koperasi menjadi pilihan utama dalam pengelolaan ekonomi di negara ini. Sistem ekonomi koperasi yang menganut asas gotong royong dan kekeluargaan merupakan kekuatan tersendiri dalam menggerakkan perekonomian. Asas ini menunjukkan bahwa tujuan berkoperasi adalah kesejahteraan bersama yang berarti menciptakan pemerataan ekonomi. Hal ini dikarenakan bisnis koperasi yang melayani anggota untuk menumbuh kembangkan usaha dan menciptakan serta mencari peluang usaha baru bagi anggota yang belum memiliki usaha.
Permodalan hanyalah enty point dalam mendukung usaha anggota, dibutuhkan lebih dari sekedar simpan pinjam dan pembiayaan. Pemberdayaan seperti pelatihan, pendampingan dan pemasaran menjadi keharusan. Pengalaman enam belas tahun dalam simpan pinjam dan pembiayaan lewat Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) telah menunjukkan kebutuhan tersebut demi membangun koperasi yang komprehensif sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Kamaruddin Batubara selaku ketua pengurus Kopsyah BMI menggagas pembentukan koperasi yang bergerak pada bidang perdagangan, retail, sektor rill dan jasa. Ide tersebut disampaikan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2017 dan didukung penuh oleh anggota dengan keputusan menetapkan nilai Simpanan Pokok sebagai permodalan awal sebesar Rp100.000,- per anggota dan pembayarannya dapat dicicl. Momentumnya adalah pada tanggal 23 Nopember 2018, di Bukit Tinggi dilaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi Konsumen yang diberi nama Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI). Pemilihan jenis koperasi konsumen mengikuti ketentuan undang-undang perkoperasian dalam penjelasan pasal 16. Meskipun yang ideal adalah koperasi serba usaha, namun nomenklatur itu tidak ada dalam regulasi perkoperasian dewasa ini.
Sejak Januari 2018 mulai dilakukan pengumpulan Simpanan Pokok, hingga 31 Desember 2018 terkumpul sebesar Rp5,7 Milyar. Dari modal awal tersebut Kopmen BMI membentuk empat unit bisnis, yaitu : Toko Bangunan, Minimarket, Grosir dan Cafe. Kinerja baik Kopsyah BMI telah mendorong Pemda Tangerang memberikan kepercayaan pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang (GTG) yang beralamat di Kampung Bojong Desa Talaga Kecamatan Cikupa. Karena fungsi GTG untuk pemasaran produk unggulan Kabupaten Tangerang maka Kopsyah BMI memutuskan pengelolaannya diberikan kepada Kopmen BMI sejak Mei 2019. Di GTG tersebut Kopmen BMI memiliki unit bisnis minimarket dan cafe Kopi Rindoe Benteng, yang merupakan unit minimarket kedua dan unit cafe pertama.
Melihat potensi captive market dari jumlah anggota Kopsyah BMI yang mencapai 162.763 orang per Desember 2019, maka ke depan Kopmen BMI telah direncanakan mengembangkan unit bisnis baru seperti pabrik bio ethanol, pabrik pupuk hayati, pabrik beras, pabrik sabun, tour and travel dan toko hasil pertanian. Semua unit usaha tersebut menggunakan badan hokum koperasi, dan ini sebagai ajang pembuktian bahwa koperasi sangat efektif dalam menciptakan pemerataan ekonomi, bukti awal bisa dilihat dari 861 karyawan merupakan anak, istri atau suami anggota Kopsyah BMI dan Kopmen BMI.
Koperasi BMI terus-menerus melaksanakan penyempurnaan manajemen bisnisnya dan terus berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya pada anggota dan masyarakat. Bisnis non simpan pinjam akan dikelola sepanjang memberikan manfaat yang besar dan tentu tetap profitable. Pengelolaan semua unit bisnis dengan badan hukum koperasi berdasarkan kebutuhan dan memberikan pelayanan prima pada anggota sebagai pemilik koperasi yang dibangun berdasarkan semangat gotong royong dan kekeluargaan, merupakan upaya menciptakan kemandirian ekonomi anggota, karakter bisnis yang mengedepankan kejujuran dan amanah serta menjaga martabat sebagai kebanggaan hakiki adalah merupakan peradaban baru Koperasi Indonesia.
Pendirian Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI), memiliki visi jauh kedepan yaitu menjadi Koperasi konsumen dengan nilai-nilai syariah yang mandiri, berkarakter dan bermartabat untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat. Visi jauh kedepan ini diterjemahkan dalam 5 misi, yaitu :

1. Mengelola usaha-usaha sektor riil dengan prinsip dan nilai syariah dengan manajemen modern dan professional sesuai den gan prinsip dan jatidiri koperasi.
2. Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota melalui usaha sektor riil yang sesuai untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3. Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual
4. Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri
5. Membangun sistem koperasi berbasis sektor riil dengan prinsip syariah yang inklusif