Dalam struktur perekonomian Indonesia ada tiga jenis, yaitu badan usaha mililik negara (BUMN), badan
usaha milik swasta (BUMS) dan koperasi. Dan hanya koperasi yang termaktub dalam penjelasan pasal 33
UUD 1945. Pesan ini jelas seharusnya badan hukum koperasi menjadi pilihan utama dalam pengelolaan
ekonomi di negara ini. Sistem ekonomi koperasi yang menganut asas gotong royong dan kekeluargaan
merupakan kekuatan tersendiri dalam menggerakkan perekonomian. Asas ini menunjukkan bahwa tujuan
berkoperasi adalah kesejahteraan bersama yang berarti menciptakan pemerataan ekonomi. Hal ini
dikarenakan bisnis koperasi yang melayani anggota untuk menumbuh kembangkan usaha dan menciptakan
serta mencari peluang usaha baru bagi anggota yang belum memiliki usaha.
Permodalan hanyalah enty point dalam mendukung usaha anggota, dibutuhkan lebih dari sekedar simpan
pinjam dan pembiayaan. Pemberdayaan seperti pelatihan, pendampingan dan pemasaran menjadi keharusan.
Pengalaman enam belas tahun dalam simpan pinjam dan pembiayaan lewat Koperasi Syariah Benteng Mikro
Indonesia (Kopsyah BMI) telah menunjukkan kebutuhan tersebut demi membangun koperasi yang
komprehensif sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Kamaruddin Batubara selaku ketua pengurus Kopsyah BMI menggagas
pembentukan koperasi yang bergerak pada bidang perdagangan, retail, sektor rill dan jasa. Ide
tersebut disampaikan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2017 dan didukung penuh oleh
anggota dengan keputusan menetapkan nilai Simpanan Pokok sebagai permodalan awal sebesar Rp100.000,-
per anggota dan pembayarannya dapat dicicl. Momentumnya adalah pada tanggal 23 Nopember 2018, di
Bukit Tinggi dilaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi Konsumen yang diberi nama Koperasi Konsumen
Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI). Pemilihan jenis koperasi konsumen mengikuti ketentuan
undang-undang perkoperasian dalam penjelasan pasal 16. Meskipun yang ideal adalah koperasi serba
usaha, namun nomenklatur itu tidak ada dalam regulasi perkoperasian dewasa ini.
Sejak Januari 2018 mulai dilakukan pengumpulan Simpanan Pokok, hingga 31 Desember 2018 terkumpul
sebesar Rp5,7 Milyar. Dari modal awal tersebut Kopmen BMI membentuk empat unit bisnis, yaitu : Toko
Bangunan, Minimarket, Grosir dan Cafe. Kinerja baik Kopsyah BMI telah mendorong Pemda Tangerang
memberikan kepercayaan pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang (GTG) yang beralamat di Kampung Bojong
Desa Talaga Kecamatan Cikupa. Karena fungsi GTG untuk pemasaran produk unggulan Kabupaten Tangerang
maka Kopsyah BMI memutuskan pengelolaannya diberikan kepada Kopmen BMI sejak Mei 2019. Di GTG
tersebut Kopmen BMI memiliki unit bisnis minimarket dan cafe Kopi Rindoe Benteng, yang merupakan
unit minimarket kedua dan unit cafe pertama.
Melihat potensi captive market dari jumlah anggota Kopsyah BMI yang mencapai 162.763 orang per
Desember 2019, maka ke depan Kopmen BMI telah direncanakan mengembangkan unit bisnis baru seperti
pabrik bio ethanol, pabrik pupuk hayati, pabrik beras, pabrik sabun, tour and travel dan toko hasil
pertanian. Semua unit usaha tersebut menggunakan badan hokum koperasi, dan ini sebagai ajang
pembuktian bahwa koperasi sangat efektif dalam menciptakan pemerataan ekonomi, bukti awal bisa
dilihat dari 861 karyawan merupakan anak, istri atau suami anggota Kopsyah BMI dan Kopmen BMI.
Koperasi BMI terus-menerus melaksanakan penyempurnaan manajemen bisnisnya dan terus berupaya
memberikan manfaat sebesar-besarnya pada anggota dan masyarakat. Bisnis non simpan pinjam akan
dikelola sepanjang memberikan manfaat yang besar dan tentu tetap profitable. Pengelolaan semua unit
bisnis dengan badan hukum koperasi berdasarkan kebutuhan dan memberikan pelayanan prima pada anggota
sebagai pemilik koperasi yang dibangun berdasarkan semangat gotong royong dan kekeluargaan,
merupakan upaya menciptakan kemandirian ekonomi anggota, karakter bisnis yang mengedepankan
kejujuran dan amanah serta menjaga martabat sebagai kebanggaan hakiki adalah merupakan peradaban
baru Koperasi Indonesia.
Pendirian Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI), memiliki visi jauh kedepan
yaitu menjadi Koperasi konsumen dengan nilai-nilai syariah yang mandiri, berkarakter dan bermartabat
untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat. Visi jauh kedepan ini diterjemahkan dalam 5 misi,
yaitu :
1. Mengelola usaha-usaha sektor riil dengan prinsip dan nilai syariah dengan manajemen
modern dan
professional sesuai den gan prinsip dan jatidiri koperasi.
2. Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota melalui usaha sektor riil yang
sesuai untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3. Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam
bidang
ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual
4. Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar
negeri
5. Membangun sistem koperasi berbasis sektor riil dengan prinsip syariah yang inklusif